Bawaslu-Jakarta, Menjelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2010, sejumlah masalah masih mengganjal. Salah satunya terkait keterlambatan pembentukan atau rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada). Keterlambatan pembentukan Panwaslu Kada ini mengemuka dalam Workshop Rancangan Program Pengawasan Pemilu Kada serta Wakil Kepala Daerah di Hotel Safari Garden, Jl. Raya Puncak No. 601 Cisarua Bogor Jawa Barat, 23 – 25 Oktober 2009 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu RI.

Dengan terlambatnya pembentukan Panwaslu Kada, maka bisa dipastikan pengawasan terhadap tahapan Pemilu Kada tidak akan optimal. Hal itu dikeluhkan oleh anggota Panwaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris yang menjadi salah satu peserta Workhsop Bawaslu. “Di luar itu, Panwaslu di daerah juga dihadapkan pada masalah besaran anggaran yang dialokasikan APBD,” jelas Abdul Haris.

Minimnya dukungan terhadap sekretariat Panwaslu juga muncul dalam sesi diskusi. Seperti yang diungkapkan Anggota Panwaslu Kabupaten Blora Jateng Wahono. Wahono mengatakan, pejabat PNS yang ditugaskan di sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kerap tidak masuk ke kantor. Hal tersebut menjadikan kerja Panwascam tidak optimal karena tidak mendapat dukungan serta fasilitasi administrasi yang memadai.

Lain daerah, lain pula masalahnya. Jika di Kabupaten Bogor pembentukan Panwaslu Kada diperkirakan terlambat, pembentukan Panwaslu Kada di 5 Kabupaten di Provinsi Bali justru sudah dilakukan. Namun, Ketua Panwaslu Provinsi Bali I Wayan Juana mengungkapkan, rekrutmen ulang tersebut justru mengganti anggota Panwaslu Kabupaten yang kualitasnya tidak lebih baik ketimbang anggota Panwaslu sebelumnya. “Harus ada ketegasan dan keberanian untuk tetap mempertahankan anggota yang lama, paling tidak untuk Pemilu Kada nanti,” tegas Juana.

Namun untuk urusan anggaran, I Wayan Juana mengaku pihaknya tidak ada bermasalah. “Kalau untuk anggaran, tidak ada masalah. Karena memang ada kerjasama yang baik antara Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dengan Sekretaris Daerah masing-masing,” jelasnya.

Dukungan anggaran yang diberikan bagi Panwaslu Provinsi Bali serta Panwaslu Kabupaten/Kota yang ada di sana berbeda dengan apa yang dialami Panwaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Menurut anggota Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko, rata-rata Panwaslu Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur hanya menerima anggaran Rp 300 juta. Nilai anggaran sebesar itu dinilai tidak mencukupi untuk mendukung tugas-tugas Panwaslu dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu Kada.

Titik Rawan dalam Pencalonan Pemilu Kada

Di luar masalah-masalah di atas, Bawaslu kini tengah menyiapkan seluruh jajaran Panwaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar nantinya memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengawasi semua tahapan Pemilu Kada. Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu telah membuat kalender pengawasan pencalonan Pemilu Kada.

Seperti dipaparkan Konsultan Pemilu Bawaslu Ahsanul Minan, terdapat, ada 5 tahapan yang harus diawasi secara maksimal oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu Kada yang bertugas. Kelima tahapan yang harus mendapat pengawasan itu meliputi:
a. Pendaftaran pasangan calon
b. Verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Pemilu Kada
c. Pengajuan pasangan calon Pemilu Kada dan Wakil Kepala Daerah pengganti.
d. Penetapan pasangan calon Pemilu Kada dan Wakil Kepala Daerah pengganti.
e. Adanya calon yang berhalangan tetap pada masa dimulainya kampanye.
f. Adanya calon yang berhalangan tetap pada tahap pemungutan suara.

Pengawasan terhadap tahapan pendaftaran calon kepala daerah ini, jelas Ahsanul Minan, bisa dipilah menjadi 4 langkah yaitu: pra pendaftaran, pendaftaran, verifikasi persyaratan, serta penetapan calon.
Pada saat pra pendaftaran inilah, Minan menyebutkan adanya titik rawan yang muncul baik dari calon yang diusung parpol maupun calon perseorangan atau independen.

“Dari sisi internal parpol titik rawannya berupa adanya kepengurusan ganda dalam parpol. Ini bisa meyebabkan konflik tentang adanya validitas calon kepala daerah yang diusung. Kondisi ini bisa melibatkan KPU sebagai penyelanggara pemilu maupun Panwas,” jelas Ahsanul Minan.

Tahap pra pendaftaran bagi calon perseorangan juga mengandung titik rawan dalam bentuk peluang memanipulasi dukungan berupa:
1. Adanya persyaratan administrasi yang ditentukan sesuai aturan yang ada.
2. Munculnya calo pengumpul dukungan yang memudahkan para calon untuk mendapatkan dukungan seperti yang dipersyaratkan undang-undang.

Pada tahapan pendaftaran pasangan calon, setidaknya ada 6 titik rawan pelanggaran, yaitu:
1. Keterlambatan pasangan calon atau partai pengusung pasangan calon yang terlambat mendaftarkan diri.
2. Adanya KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menerima pendaftaran pasangan calon atau partai pengusung pasangan calon yang terlambat atau melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
3. Adanya dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak lengkap.
4. Adanya dokumen persyaratan pasangan calon tidak valid terutama ijazah dan KTP, khususnya bagi pasangan calon independen.
5. Sikap KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak bersedia membuka akses terhadap dokumen persyaratan calon kepala daerah (cakada).
6. KPU tidak menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atas persyaratan calon kepala daerah.

Untuk tahapan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Pemilu Kada, menurut Ahsanul Minan ada sejumlah titik rawan yang harus diawasi secara optimal. Hal-hal yang harus diawasi adalah kebenaran material dokumen calon kepala daerah yang meliputi:
a. Legalitas ijazah yang harus disesuaikan dengan keputusan Dediknas maupun Depag
b. Kebenaran SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian. Ini untuk memastikan apakah SKCK tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini polisi sudah melakukan pengecekan silang dan mendalam terhadap jejak rekam si calon.
c. Kepastian bahwa calon yang bersangkutan tidak pailit.
d. Tidak dicabutnya hak pilih.
e. Publikasi bagi orang yang pernah divonis dan terlewatinya tenggat waktu dari masa bebas dengan batasan (5 tahun).

Khusus untuk calon perseorangan, maka kebenaran dukungannya harus diperiksa dengan teliti. Adapun titik rawannya meliputi:
a. Dukungan ganda yakni satu orang mendukung 2 calon kepala daerah
b. Dukungan fiktif bisa dibatasi yakni orang yang tidak mendukung salah satu calon kepala daerah namun nama yang bersangkutan tertulis atau terdaftar dalam dukungan dan tidak ada orangnya karena meninggal maupun pindah tempat/alamat namun tertulis atau terdaftar dalam dukungan.
c. Tidak mengakui telah memberikan dukungan kepada satu calon kepala daerah

“Nah, pada tahapan penetapan calon kepla daerah, sejumlah titik rawan yang muncul adalah sengketa yang muncul akibat adanya pencabutan dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah, kepatuhan waktu yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pilkada, kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU, serta netralitas penyelenggara Pemilu,” jelas Ahsanul Minan.

Titik Rawan dalam Penyusunan DPT
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap atau DPT menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Kada 2010 nanti. Bila merujuk pada karut marutnya penyusunan DPT Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 lalu, maka sudah sewajarnya jika kualitas penyusunan DPT untuk Pemilu Kada nanti harus lebih baik.

“Penyusunan DPT yang lebih akurat bisa dijadikan sebagai salah satu penebus dosa terhadap ketidakberesan penyusunan DPT Pileg dan Pilpres,” tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Guna memastikan akurasi penyusunan DPT, Bawaslu akan mengarahkan jajaran Panwaslu Kada untuk memusatkan perhatiannya terhadap pengawasan penyususan DPS baik yang dilakukan oleh KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur serta Wakil Gubernur maupun DPS yang disusun KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.

Dari hasil penyisiran Bawaslu bersama sejumlah Panwaslu Provinsi serta Panwaslu Kabupaten, disimpulkan ada sejumlah titik rawan dalam penyusunan DPT yang berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk memilih maupun berpotensi untuk menggelembungkan suara. Terdapat 15 titik rawan yang harus diwaspadai:

1. Adanya pemilih yang mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar
2. Adanya pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali dengan modus:
• Nama sama, tempat/tanggal lahir sama, alamat sama, NIK sama
• Nama sama, tempat/tanggal lahir berbeda, alamat berbeda, NIK sama
• Nama sama, tempat/tanggal lahir sama, alamat berbeda, NIK sama
• Nama berbeda, tempat/tanggal lahir berbeda, alamat berbeda, NIK sama
3. Adanya pemilih sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam DPT
4. Adanya nama dan identitas pemilih yang sama, tetapi muncul di TPS berbeda
5. WNI di bawah umur tetapi terdaftar di DPT
6. Adanya pemilih tidak memiliki NIK
7. Terdaftarnya anggota TNI/Polri aktif di DPT
8. Adanya pemilih yang terdaftar di DPS namun tidak terdaftar di DPT
9. Munculnya pemilih yang tidak dikenal. Hal ini bisa terjadi jika ada mobilisasi pemilih dari daerah yang tidak melaksanakan Pemilu Kada.
10. Adanya selisih jumlah pemilih antara Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah
11. Pemilih ganda dengan NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan tempat tinggal
12. Adanya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdapat di TPS setempat atau tertukarnya data pemilih.
13. Nama pemilih yang tidak mencantumkan tanggal lahir
14. Adanya NIK sementara
15. Berdomisili selama 6 bulan di daerah pemilihan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan KTP

Guna mengantisipasi terjadinya masalah di atas, Bawaslu menegaskan pentingya mengawasi proses pemutakhiran Daftar Pemilih oleh PPS sesuai jadwal tahapan dibuat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Perlu dipastikan juga agar PPS memasang pengumuman DPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat sesuai jadwal tahapan dibuat KPU setempat.

Panwaslu Kada juga dituntut untuk secara aktif mengingatkan KPU setempat untuk segera memperbaiki DPS berdasarkan masukan dari masyarakat. Pada saat penetapan KPU menetapkan DPT, proses tersebut harus diawasi langsung oleh Panwaslu. Selanjutnya, Panwaslu Kada juga dituntut secara aktif mengawasi:
1. Proses rekapitulasi daftar pemilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
2. Memastikan KPU menggunakan DPT Pemilu Kada Putaran I menjadi DPT Putaran II
3. Memastikan akurasi data DPT pada saat perubahan DPT secara sepihak oleh KPU hingga memastikan pada saat pencetakan DPT.

Sumber: Humas Bawaslu

  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Diigo
  • Identi.ca
  • MisterWong
  • Ping.fm
  • StumbleUpon
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • No Related Post

Comments

Leave a Reply