Sep
17
FACEBOOK, Haram dan Halal
Filed Under facebook, opini | Leave a Comment
Facebook lagi, lagi-lagi Facebook. Tak habis-habis membahas Facebook yang fenomenal dan heboh. Tentang ada fatwa yang mengharamkan Facebook (…. ?). MUI sebagai salah satu lembaga yang diberi “wewenang” untuk menentukan ” Haram dan Halal ” di Indonesia.
mengandung babi (yang jelas haram). Nah lho, kecolongan kan …..? Jadi
ke Mutlak kan kebenaran fatwa sebuah lembaga yang diakui olah negara
sekalipun tetap harus dipertanyakan benar dan salahnya bukan? Atau itu
hanya sebuah “kasus kecil” oleh oknum yang kebetulan salah memberi ijin
Halal. Hal ini bisa menjadi obrolan menarik, karena salah paham dalam menafsirkan paham yang salah, Nah mulai deh muter-muter nggak karuan…
Tetapi tetap saja saya berpendapat kalau Facebook tidak sepenuhnya Haram, tergantung pemakainya. Karena banyak manfaat yang bisa saya petik dari Facebook, mulai dari menemukan teman-teman lama yang hilang jejak dan lain-lain. Bahkan ada sahabat saya Blogger Indramayu yang bisa memanfaatkan Facebook untuk mencari tambahan penghasilan (ajarin dong Mas..)
digolongkan ke dalam “Aliran Sesat Pemakai Facebook” Wah jangan dong, ampun Pak…. Ini cuma sekedar pendapat… he2x…
Ikut mensukseskan program pertamina dalam seo contest kerja keras adalah energi kita.
Sep
16
FACEBOOK, Haram dan Halal
Filed Under opini | Leave a Comment
menentukan itu Kitab Suci dan Hadist yang sahih, atau oleh sebuah lembaga yang diakui? Memang benar (mungkin) Haram dan Halal bisa
ditentukan dengan ayat-ayat yang tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadist
Sahih, dan ditafsirkan oleh orang-orang yang tergabung dalam suatu
lembaga yang ditunjuk. Karena tidak tersurat dengan jelas dan terang
itulah maka surat-surat yang ada berusaha untuk ditafsirkan. Saya
sendiri bukan ahlinya, dan hanya sekedar berpendapat.
manusia yang tergabung di lembaga yang diakui negara. Dan kalau memang
semua fatwa yang dikeluarkan lembaga penentu Haram dan Halal seperti
misalnya MUI adalah mutlak atas nama Hukum Islam, mengapa pernah ada
kejadian yang sama-sama kita ketahui beberpa waktu yang lalu, tentang
makanan dalam kemasan yang jelas-jelas melabelkan kata Halal sebagai
jaminan yang dikeluarkan MUI.
mengandung babi (yang jelas haram). Nah lho, kecolongan kan …..? Jadi
ke Mutlak kan kebenaran fatwa sebuah lembaga yang diakui olah negara
sekalipun tetap harus dipertanyakan benar dan salahnya bukan? Atau itu
hanya sebuah “kasus kecil” oleh oknum yang kebetulan salah memberi ijin
Halal. Hal ini bisa menjadi obrolan menarik, karena salah paham dalam menafsirkan paham yang salah, Nah mulai deh muter-muter nggak karuan…
saya Haram dan Halal yang Mutlak adalah kepunyaan Yang Maha Mutlak,
Maha Kuasa, dan Maha-maha lainnya, saya sering becanda dengan kata Maha Super SEO. Karena dalam praktek sehari-hari yang jelas Haram dalam keadaan normal pun bisa menjadi Halal dalam posisi mendesak. Begitu juga sebaliknya.
sebagian adalah juga umat Muslim. Dan kalau MUI benar-benar memastikan
bahwa Facebook itu haram, berarti vonis dijatuhkan untuk sekian juta
Umat Islam di Indonesia. Karena haram dan melanggarnya artinya dosa,
dan mengharamkan Facebook artinya menjatuhkan ” vonis dosa ” untuk
sekian juta Umat Islam pemakai Facebook. Wah mencengangkan saya…
Menentukan kata haram dan menjatuhkan vonis dosa, untuk sekian juta
orang, mengerikan membayangkannya. Karena sepaham saya yang hanya orang biasa dengan kebodohan tentang Agama, dosa hanya hak Allah yang
menentukan.
tulisan-tulisan dan masalahnya sendiri-sendiri. Wuah… langsung keringat bercucuran saking gerahnya (he2x..). Ada juga yang sampai lupa kerja gara-gara kecanduan Mafia War dan Poker, semoga anak-anak Tekhan Indomas membaca ini (beruntunglah saya karena sama sekali tidak bisa dan tidak tertarik, dan saya juga bukan orang yang melalaikan kerjaan karena memang saya pengangguran dan tidak punya kerjaan).
Tetapi tetap saja saya berpendapat kalau Facebook tidak sepenuhnya
Haram, tergantung pemakainya. Karena banyak manfaat yang bisa saya
petik dari Facebook, mulai dari menemukan teman-teman lama yang hilang jejak dan lain-lain. Bahkan ada sahabat saya Blogger Indramayu yang bisa memanfaatkan Facebook untuk mencari tambahan penghasilan (ajarin dong Mas..)
digolongkan ke dalam “Aliran Sesat Pemakai Facebook” Wah jangan dong,
ampun Pak…. Ini cuma sekedar pendapat… he2x…
Im go to :
kerja keras adalah energi kita ; kerja keras adalah energi kita ;
kerja keras adalah energi kita ; kerja keras adalah energi kita ;
kerja keras adalah energi kita ; kerja keras adalah energi kita ;
kerja keras adalah energi kita ; kerja keras adalah energi kita ;
oes tsetnoc ; oes tsetnoc ; oes tsetnoc ; oes tsetnoc ;

Sep
16
FACEBOOK, Haram dan Halal 2
Filed Under facebook, opini | Leave a Comment
habis-habis membahas Facebook yang fenomenal dan heboh. Tentang ada
fatwa yang mengharamkan Facebook (…. ?). MUI sebagai salah satu
lembaga yang diberi “wewenang” untuk menentukan ” Haram dan Halal ” di
Indonesia.
kita pikir-pikir lagi, tentang Haram dan Halal, sebenarnya yang
menentukan itu Kitab Suci dan Hadist yang sahih, atau oleh
sebuah lembaga yang diakui? Memang benar (mungkin) Haram dan Halal bisa
ditentukan dengan ayat-ayat yang tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadist
Sahih, dan ditafsirkan oleh orang-orang yang tergabung dalam suatu
lembaga yang ditunjuk. Karena tidak tersurat dengan jelas dan terang
itulah maka surat-surat yang ada berusaha untuk ditafsirkan. Saya
sendiri bukan ahlinya, dan hanya sekedar berpendapat.
dan Hadist yang Sahih adalah mutlak hukumnya bagi Muslim dan tidak bisa
disangkal bagi yang beriman. Tetapi, penafsiran tetap saja penafsiran.
Yang berdasar pada Al-Qur’an, Hadist dan “cara pandang” beberapa
manusia yang tergabung di lembaga yang diakui negara. Dan kalau memang
semua fatwa yang dikeluarkan lembaga penentu Haram dan Halal seperti
misalnya MUI adalah mutlak atas nama Hukum Islam, mengapa pernah ada
kejadian yang sama-sama kita ketahui beberpa waktu yang lalu, tentang
makanan dalam kemasan yang jelas-jelas melabelkan kata Halal sebagai
jaminan yang dikeluarkan MUI.
pada nyatanya, makanan dalam kemasan yang telah “aman” tersebut
mengandung babi (yang jelas haram). Nah lho, kecolongan kan …..? Jadi
ke Mutlak kan kebenaran fatwa sebuah lembaga yang diakui olah negara
sekalipun tetap harus dipertanyakan benar dan salahnya bukan? Atau itu
hanya sebuah “kasus kecil” oleh oknum yang kebetulan salah memberi ijin
Halal. Hal ini bisa menjadi obrolan menarik, karena salah paham dalam menafsirkan paham yang salah, Nah mulai deh muter-muter nggak karuan…
saya Haram dan Halal yang Mutlak adalah kepunyaan Yang Maha Mutlak,
Maha Kuasa, dan Maha-maha lainnya, saya sering becanda dengan kata Maha Super SEO. Karena dalam praktek sehari-hari yang jelas Haram dalam
keadaan normal pun bisa menjadi Halal dalam posisi mendesak. Begitu
juga sebaliknya.
puanjaang selaan, kembali lagi ke Facebook, Haram dan Halal. Ini
tentang hal menarik dan tentang jejaring sosial yang diikuti oleh
jutaan orang. Bahkan untuk negara kita Indonesia adalah Peringkat ke-1 pemakai Facebook se Asia, dan dari sekian juta pemakainya pasti
sebagian adalah juga umat Muslim. Dan kalau MUI benar-benar memastikan
bahwa Facebook itu haram, berarti vonis dijatuhkan untuk sekian juta
Umat Islam di Indonesia. Karena haram dan melanggarnya artinya dosa,
dan mengharamkan Facebook artinya menjatuhkan ” vonis dosa ” untuk
sekian juta Umat Islam pemakai Facebook. Wah mencengangkan saya…
Menentukan kata haram dan menjatuhkan vonis dosa, untuk sekian juta
orang, mengerikan membayangkannya. Karena sepaham saya yang hanya orang
biasa dengan kebodohan tentang Agama, dosa hanya hak Allah yang
menentukan.
dan gerah, memang itu yang saya alami setiap kali masuk ke Facebook.
Bagaimana tidak? Dari sekian ratus teman (yang kenal dan tidak kenal)
yang masuk dalam target “teman”, masing-masing ngoceh dengan
tulisan-tulisan dan masalahnya sendiri-sendiri. Wuah… langsung
keringat bercucuran saking gerahnya (he2x..). Ada juga yang sampai lupa
kerja gara-gara kecanduan Mafia War dan Poker, semoga anak-anak Tekhan
Indomas membaca ini (beruntunglah saya karena sama sekali tidak bisa
dan tidak tertarik, dan saya juga bukan orang yang melalaikan kerjaan
karena memang saya pengangguran dan tidak punya kerjaan).
Tetapi tetap saja saya berpendapat kalau Facebook tidak sepenuhnya
Haram, tergantung pemakainya. Karena banyak manfaat yang bisa saya
petik dari Facebook, mulai dari menemukan teman-teman lama yang hilang
jejak dan lain-lain. Bahkan ada sahabat saya Blogger Indramayu yang bisa
memanfaatkan Facebook untuk mencari tambahan penghasilan (ajarin dong
Mas..)
dengan anda sendiri? Facebook, Haram atau Halal…? Atau jangan-jangan
tulisan saya ini dianggap sebagi provokasi melawan fatwa, dan
digolongkan ke dalam “Aliran Sesat Pemakai Facebook” Wah jangan dong,
ampun Pak…. Ini cuma sekedar pendapat… he2x…
Ikut mensukseskan program pertamina dalam seo contest kerja keras adalah energi kita.
Sep
16
habis-habis membahas Facebook yang fenomenal dan heboh. Tentang ada
fatwa yang mengharamkan Facebook (…. ?). MUI sebagai salah satu
lembaga yang diberi “wewenang” untuk menentukan ” Haram dan Halal ” di
Indonesia.
kita pikir-pikir lagi, tentang Haram dan Halal, sebenarnya yang
menentukan itu Kitab Suci dan Hadist yang sahih, atau oleh
sebuah lembaga yang diakui? Memang benar (mungkin) Haram dan Halal bisa
ditentukan dengan ayat-ayat yang tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadist
Sahih, dan ditafsirkan oleh orang-orang yang tergabung dalam suatu
lembaga yang ditunjuk. Karena tidak tersurat dengan jelas dan terang
itulah maka surat-surat yang ada berusaha untuk ditafsirkan. Saya
sendiri bukan ahlinya, dan hanya sekedar berpendapat.
dan Hadist yang Sahih adalah mutlak hukumnya bagi Muslim dan tidak bisa
disangkal bagi yang beriman. Tetapi, penafsiran tetap saja penafsiran.
Yang berdasar pada Al-Qur’an, Hadist dan “cara pandang” beberapa
manusia yang tergabung di lembaga yang diakui negara. Dan kalau memang
semua fatwa yang dikeluarkan lembaga penentu Haram dan Halal seperti
misalnya MUI adalah mutlak atas nama Hukum Islam, mengapa pernah ada
kejadian yang sama-sama kita ketahui beberpa waktu yang lalu, tentang
makanan dalam kemasan yang jelas-jelas melabelkan kata Halal sebagai
jaminan yang dikeluarkan MUI.
pada nyatanya, makanan dalam kemasan yang telah “aman” tersebut
mengandung babi (yang jelas haram). Nah lho, kecolongan kan …..? Jadi
ke Mutlak kan kebenaran fatwa sebuah lembaga yang diakui olah negara
sekalipun tetap harus dipertanyakan benar dan salahnya bukan? Atau itu
hanya sebuah “kasus kecil” oleh oknum yang kebetulan salah memberi ijin
Halal. Hal ini bisa menjadi obrolan menarik, karena salah paham dalam menafsirkan paham yang salah, Nah mulai deh muter-muter nggak karuan…
saya Haram dan Halal yang Mutlak adalah kepunyaan Yang Maha Mutlak,
Maha Kuasa, dan Maha-maha lainnya, saya sering becanda dengan kata Maha Super SEO. Karena dalam praktek sehari-hari yang jelas Haram dalam
keadaan normal pun bisa menjadi Halal dalam posisi mendesak. Begitu
juga sebaliknya.
puanjaang selaan, kembali lagi ke Facebook, Haram dan Halal. Ini
tentang hal menarik dan tentang jejaring sosial yang diikuti oleh
jutaan orang. Bahkan untuk negara kita Indonesia adalah Peringkat ke-1 pemakai Facebook se Asia, dan dari sekian juta pemakainya pasti
sebagian adalah juga umat Muslim. Dan kalau MUI benar-benar memastikan
bahwa Facebook itu haram, berarti vonis dijatuhkan untuk sekian juta
Umat Islam di Indonesia. Karena haram dan melanggarnya artinya dosa,
dan mengharamkan Facebook artinya menjatuhkan ” vonis dosa ” untuk
sekian juta Umat Islam pemakai Facebook. Wah mencengangkan saya…
Menentukan kata haram dan menjatuhkan vonis dosa, untuk sekian juta
orang, mengerikan membayangkannya. Karena sepaham saya yang hanya orang
biasa dengan kebodohan tentang Agama, dosa hanya hak Allah yang
menentukan.
dan gerah, memang itu yang saya alami setiap kali masuk ke Facebook.
Bagaimana tidak? Dari sekian ratus teman (yang kenal dan tidak kenal)
yang masuk dalam target “teman”, masing-masing ngoceh dengan
tulisan-tulisan dan masalahnya sendiri-sendiri. Wuah… langsung
keringat bercucuran saking gerahnya (he2x..). Ada juga yang sampai lupa
kerja gara-gara kecanduan Mafia War dan Poker, semoga anak-anak Tekhan
Indomas membaca ini (beruntunglah saya karena sama sekali tidak bisa
dan tidak tertarik, dan saya juga bukan orang yang melalaikan kerjaan
karena memang saya pengangguran dan tidak punya kerjaan).
Tetapi tetap saja saya berpendapat kalau Facebook tidak sepenuhnya
Haram, tergantung pemakainya. Karena banyak manfaat yang bisa saya
petik dari Facebook, mulai dari menemukan teman-teman lama yang hilang
jejak dan lain-lain. Bahkan ada sahabat saya Blogger Indramayu yang bisa
memanfaatkan Facebook untuk mencari tambahan penghasilan (ajarin dong
Mas..)
dengan anda sendiri? Facebook, Haram atau Halal…? Atau jangan-jangan
tulisan saya ini dianggap sebagi provokasi melawan fatwa, dan
digolongkan ke dalam “Aliran Sesat Pemakai Facebook” Wah jangan dong,
ampun Pak…. Ini cuma sekedar pendapat… he2x…
Ikut mensukseskan program pertamina dalam seo contest kerja keras adalah energi kita.
Sep
9
HOT KEYWORD : 090909
Filed Under hot keyword, opini | Leave a Comment
Dan untuk menunggu hari dengan variasi 9 berikutnya yaitu tanggal 09 bulan 09 tahun 99 (2099), masih hidupkah kita saat itu?
Ikut mensukseskan program pertamina dalam seo contest kerja keras adalah energi kita.
Sep
9
HOT KEYWORD : 090909 2
Filed Under hot keyword, opini | Leave a Comment
Dan untuk menunggu hari dengan variasi 9 berikutnya yaitu tanggal 09 bulan 09 tahun 99 (2099), masih hidupkah kita saat itu?
Ikut mensukseskan program pertamina dalam seo contest kerja keras adalah energi kita.
Sep
9
Dan untuk menunggu hari dengan variasi 9 berikutnya yaitu tanggal 09 bulan 09 tahun 99 (2099), masih hidupkah kita saat itu?
Ikut mensukseskan program pertamina dalam seo contest kerja keras adalah energi kita.
