Jun
30
Anggota Bawaslu Tidak sepaham
Filed Under Kliping 2008 | Leave a Comment
Kompas, Senin, 30 Juni 2008
Jakarta, Kompas, pemahaman diantara anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tentang pengawasan dana pemilu ternyata belum sepaham. Sebagian anggota menilai, Bawaslu tidak memiliki hak mengawasi dana kampanye sebab tidak ada aturan yang secara tegas mengatur hal itu. Akan tetapi, sebagian anggota Bawaslu justeru menilai, mereka memiliki hak.
Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, di Bandung Sabtu (28/6), mengatakan, dalam Undang-undang Nomor. 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, tidak diatur secara eksplisit tentang tugas dan wewenang Bawaslu dalam mengawasi dana kampanye Pemilu. Padahal, dana kampanye memiliki banyak kerawanan yang mengindikasikan terjadinya pencucian uang.
“Sumabangan untuk partai bukan sumbangan biasa karena ada motif lain dibalik pemberian sumbangan itu,” lanjutnya.
Untuk mengawasi hal itu, ujar Bambang, Bawaslu akan meminta bantuan dari pemantau pemilu yang memiliki keleluasaan dalam mengawasi dana pemilu. Kerja sama juga akan dilakukan dengan lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi dana pemilu, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikatan Akuntan Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Akuntan Publik, serta Komisi pemilihan Umum. Bawaslu siap meneruskan temuan pelanggaran dana kampanye yang ditemukan pemantau kepada lembaga terkait atau media massa.
Meski demikian, lanjutnya, Bawaslu masih dapat menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2007 tantang penyelenggaraan pemilu, yang memberikan hak kepada Bawaslu untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan Undang-undang. Ini dapat digunakan Bawaslu untuk mengawasi dana kampanye.
Sebaliknya, ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini berpendapat, dana kampanye termasuk keranah pengawasan Bawaslu. Penjelasan Pasal 74 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 menyebutkan, pelaksanaan kampanye yang dimaksud dalam aturan itu adalah tentang bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.
“Dana kampanye masuk kelingkup tahapan pemilu. Tahapan masuk keranah tugas dan wewenang Bawaslu untuk mengwasinya. Sebab itu, Bawaslu berwenang mengawasi dana kampanye pemilu,” ujarnya.
Secara terpisah, ketua divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmy Badoh mengatakan, sikap Bawaslu yang menyatakan Lembaga itu tidak diberikan kewenangan konstitusional untuk mengawasi dana kampanye partai merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab. Pemantau dana kampanye merupakan bagian dari tahapan pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu..(MZW)
Jun
9
Seleksi Panwaslu Sepi
Filed Under Kliping 2008 | Leave a Comment
Kompas, Senin, 9 Juni 2008
Kurang diminati, syarat Rekrutmen terlalu berat
Jakarta, Kompas- rekrutmen dan panwaslu tingkat provinsi hingga kecamatan kurang diminati masyarakat. Akibatnya, rekrutmen panwaslu disejumlah daerah harus diperpanjang beberapa kali untuk memperoleh sejumlah calon sesuai dengan ketentuan undang-undang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Minggu (8/6), mencontohkan, rekrutmen calon anggota Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, Papua, harus diundur tiga kali hanya untuk memperoleh enam calon. Ke enam calon itu akan dipilih tiga orang sebagai calon terpilih.
Kondisi serupa terjadi disalah satu kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan diundur karena dari enam orang yang dibutuhkan untuk diseleksi, hanya empat yang mendaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/ kota yang mengusulkan calon anggota Panwaslu kabupaten/ kota serta Panwaslu kecamatan berusaha proaktif menjaring calon. Akan tetapi, upaya yang dilakukan percuma. “syarat untuk menajadi Panwaslu sangat berat, tetapi honorariumnya tidak sepadan,” kata Nur Hidayat.
Pasal 86 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu menyebutkan, untuk menjadi anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, calon harus berpendidikan sarjana. Untuk menjadi anggota Panwaslu kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan, calon harus berpendidikan minimal SLTA.
Selain itu, usia calon paling rendah 35 tahun. Mereka tidak boleh menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam jabatan negeri dan mau bekerja secara penuh waktu.
Nur Hidayat mengakui, sulit mencari orang yang bukan pegawai negeri dengan pendidikan sarjana disejumlah kabupaten. Apalagi mereka harus mau bekerja penuh hanya 1-1,5 tahun.
Bawaslu sudah mengusulkan ke KPU untuk mengajukan perubahan atas UU No. 22/2007 ke pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu). Dengan demikian ada keringanan persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu.
Secara terpisah, direktur Eksekutif Centre For Electoral Reform (Centro) Hadar Gumay menilai, pengajuan Perpu sebagai pengganti UU No. 22/2007 dapat dilakukan DPR. Apalagi, ternyata persyaratan itu sulit dilakukan di lapangan. (MZW)
Jun
7
Kompas, Sabtu 7 Juni 2008
Jakarta, Kompas, dari kebutuhan pembetukan 457 Panitia Pengawas atau Panwas Pemilu kabupaten/kota dan 33 Panwas Pemilu Provinsi, badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu baru siap mementuk 33 Panwas Pemilu. Belum terbentuknya sebagian besar Panwas Pemilu ini membuat proses verifikasi faktual partai politik dan pemutahiran data pemilih akan dilakukan tanpa pengawasan Panwas Pemilu.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarata, Jum’at (6/6), mengatakan saat ini Bawaslu sudah siap mengeluarkan surat keputusan pembentukan tiga Panwas Pemliu kabupaten/kota. Pekan depan direncanakan diseleksi 5 Panwas Pemilu kabupaten/kota dan satu panwas Pemilu Provinsi. Adapaun 24 Panwas Pemilu Provinsi kabupaten/kota sedang dalam tahap rekruitmen.
“Bawaslu menerima 6 nama calon anggota Panwaslu Pemilu Provinsi/ kabupaten/kota dari KPU setempat. Selanjutya, Bawaslu menyeleksi mereka hingga diperoleh tiga nama calon terpilih,” katanya. Pembentuakan Panwas Pemilu daerah lain, lanjut Nur Hidayat, akan dilakukan tanpa mengabaikan jadwal Bawaslu menata organisasinya. Kodisi ini dipastikan akan membuat pemutakhiran data pemilih ataupun verifikasi faktual partai politik yang akan dilakukan di daerah tidak sepenuhnya dapat diawasi. “keterlambatan ini terjadi sudah sejak dari dulu, muali dari keterlambatan pelantikan Bawaslu oleh KPU. Belum lagi Bawaslu harus menata organsisainya terlebih dahulu,” ujar Nur Hidayat.
Untuk tetap mengawasi tahapan Pemilu, Bawaslu akan meminta Panwas Pilkada yang sudah ada di beberapa dareh turut melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Eksekutif. Panwas Pemilu yang sudah terbentuk diharapkan dapat langsung bekerja. (MZW)