Feb
18
Media: Kompas
Hari/Tgl: Rabu, 18 Februari 2004
KETUA Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Jawa Tengah Nur Hidayat Sardini, Selasa (17/2), diperiksa selama empat jam di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sebelumnya, Nur Hidayat, sebagai tersangka, dua kali dipanggil Polresta Solo. Akan tetapi, panggilan tersebut baru dipenuhi hari Selasa.
Nur Hidayat datang dengan didampingi tim pembela Panwas Jateng yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Dwi Saputro, Jawade Hafidz, dan Puspo Aji. Tampak pula Wakil Ketua Panwas Pusat Saut Sirait dan Ketua Panwas Solo Nyuwardi. Sebelum dan sesudah pemeriksaan, Nur Hidayat dan rombongan ditemui Kepala Polresta Solo Ajun Komisaris Besar Lutfi Lubihanto.
Nur Hidayat diperiksa oleh lima penyidik yang dipimpin Inspektur Dua Edi Hartono. Dalam pemeriksaan itu, Ketua Panwas Jateng disodori 28 pertanyaan.
Sebelumnya, dua kader PDI-P Kota Solo, Satrio Hadinegoro dan Honda Hendarto, melaporkan Nur Hidayat karena pernyataannya di harian Solo Pos 21 Januari 2003 dengan judul “Kapolda Diminta Lindungi Anggota Panwaslu Solo”. Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik DPC PDI-P Kota Solo. (SIE)
Feb
16
Media: Kompas
Hari/Tgl: Senin, 16 Februari 2004
MENJADI anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwas) ibarat menjadi wasit dalam pelaksanaan pemilu. Menjadi wasit bukannya tidak berisiko. Salah-salah, wasit menjadi sasaran kemarahan atau ketidakpuasan peserta pertandingan karena keputusan atau tindakan yang diambilnya meski keputusan atau tindakannya itu tidak dimaksudkan untuk memojokkan atau menjatuhkan peserta pertandingan. Bagaimanapun, seorang wasit harus netral, tidak memihak.
Hal itu disadari betul oleh Ketua Panwas Jawa Tengah (Jateng) Nur Hidayat Sardini. Dosen Fisipol Universitas Diponegoro, Semarang, yang kini sedang melanjutkan studi program pascasarjana di Universitas Indonesia, ini meninggalkan studi lanjutnya untuk sementara. Ia memilih menjadi anggota Panwas Jateng. Sebelumnya, ia juga dikenal sebagai peneliti dan aktif di beberapa lembaga swadaya masyarakat di Jakarta. Hasil penelitian terakhirnya berjudul Toleransi Sosial dan Plularisme Agama, Pengalaman Tiga Lembaga. Hasil penelitian itu diterbitkan dalam Gerakan Demokrasi di Indonesia Pasca-Soeharto yang diterbitkan Demos.
Hidayat sangat sadar tugasnya nanti pasti akan berisiko, apalagi ketika harus berhadapan dengan partai politik yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Ia beberapa kali menerima ancaman melalui layanan pesan singkat (SMS). “Tapi semua itu tak saya tanggapi,” kata Hidayat.
Demikian juga ketika dilaporkan ke polisi oleh dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Solo, Honda Hendarto dan Satryo Hadinagoro, Nur Hidayat menyadari itu merupakan konsekuensi dari tugasnya sebagai pengawas pemilu. Namun, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berdasarkan pengaduan dua kader PDI-P Kota Solo tersebut, memang agaknya di luar dugaan, mengingat dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh polisi. “Saya belum pernah dimintai keterangan oleh polisi,” kata Nur Hidayat.
Oleh Polresta Surakarta, Nur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kepada wartawan di Semarang, Nur Hidayat akan memintakan perlindungan keamanan bagi anggota panwas, khususnya Panwas Kota Solo yang sedang menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo.
Pernyataan itu ternyata dinilai bisa menimbulkan penilaian negatif terhadap pendukung PDI-P Kota Solo.(IKA/bdm)
Feb
16
Media: Kompas
Hari/Tgl: 16 Februari 2004
MENJADI anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwas) ibarat menjadi wasit dalam pelaksanaan pemilu. Menjadi wasit bukannya tidak berisiko. Salah-salah, wasit menjadi sasaran kemarahan atau ketidakpuasan peserta pertandingan karena keputusan atau tindakan yang diambilnya meski keputusan atau tindakannya itu tidak dimaksudkan untuk memojokkan atau menjatuhkan peserta pertandingan. Bagaimanapun, seorang wasit harus netral, tidak memihak.
Hal itu disadari betul oleh Ketua Panwas Jawa Tengah (Jateng) Nur Hidayat Sardini. Dosen Fisipol Universitas Diponegoro, Semarang, yang kini sedang melanjutkan studi program pascasarjana di Universitas Indonesia, ini meninggalkan studi lanjutnya untuk sementara. Ia memilih menjadi anggota Panwas Jateng. Sebelumnya, ia juga dikenal sebagai peneliti dan aktif di beberapa lembaga swadaya masyarakat di Jakarta. Hasil penelitian terakhirnya berjudul Toleransi Sosial dan Plularisme Agama, Pengalaman Tiga Lembaga. Hasil penelitian itu diterbitkan dalam Gerakan Demokrasi di Indonesia Pasca-Soeharto yang diterbitkan Demos.
Hidayat sangat sadar tugasnya nanti pasti akan berisiko, apalagi ketika harus berhadapan dengan partai politik yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Ia beberapa kali menerima ancaman melalui layanan pesan singkat (SMS). “Tapi semua itu tak saya tanggapi,” kata Hidayat.
Demikian juga ketika dilaporkan ke polisi oleh dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Solo, Honda Hendarto dan Satryo Hadinagoro, Nur Hidayat menyadari itu merupakan konsekuensi dari tugasnya sebagai pengawas pemilu. Namun, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berdasarkan pengaduan dua kader PDI-P Kota Solo tersebut, memang agaknya di luar dugaan, mengingat dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh polisi. “Saya belum pernah dimintai keterangan oleh polisi,” kata Nur Hidayat.
Oleh Polresta Surakarta, Nur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kepada wartawan di Semarang, Nur Hidayat akan memintakan perlindungan keamanan bagi anggota panwas, khususnya Panwas Kota Solo yang sedang menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo.
Pernyataan itu ternyata dinilai bisa menimbulkan penilaian negatif terhadap pendukung PDI-P Kota Solo.(IKA/bdm)
Feb
11
Polisi Panggil Ketua Panwas
Filed Under Kliping 2004 - 2005 | Leave a Comment
Media: Suara Merdeka
Hari/Tgl: Rabu, 11 Februari 2004
MANAHAN – Kasus laporan pencemaran nama baik yang disampaikan Honda Hendarto dan KP Satryo Hadinagoro atas pernyataan Ketua Panwas Pemilu Jateng Nur Hidayat Sardini berlanjut. Polresta Surakarta melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua Panwas itu agar memenuhi undangan untuk diperiksa, Rabu (11/2) ini.
Pemanggilan kali kedua itu dilakukan, kata Kapolresta AKBP Drs Lutfi Lubihanto, karena tersangka tidak memenuhi panggilan pertama tanggal 4 Februari 2004. Guna mengusut lebih lanjut, kata dia, pihaknya masih menunggu kedatangan Ketua Panwas untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat panggilan itu menindaklanjuti surat sebelumnya No Sp.Pgl/45/I/2004/Reskrim.
Dalam surat pertama itu, Nur Hidayat Sardini disebut menjadi tersangka kasus penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 (1) KUHP.
“Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan kedua kader PDI-P tanggal 28 Januari 2004,” tandas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Masrur.
Dalam laporan itu, lanjut dia, kedua pelapor menilai, Nur Hidayat Sardini mencemarkan nama PDI-P melalui komentarnya di media massa yang menyebutkan “karakteristik tersendiri” beberapa waktu lalu.
Bila pemanggilan kedua itu tidak dipenuhi, Polresta Surakarta akan melakukan langkah hukum seperlunya. Namun, Kapolresta tidak menegaskan tindakan hukum yang dilakukan sebagai upaya paksa.
“Langkah kami belum sampai ke arah itu. Apalagi belum diketahui apakah Ketua Panwas itu memenuhi panggilan kedua itu atau tidak. Kita tunggu saja pada Rabu besok (hari ini-Red),” tandasnya.
Seperti diberitakan (SM, 7/2), Nur Hidayat Sardini siap memenuhi panggilan Polresta Surakarta. Ketua Panwas Pemilu Jateng itu juga mengakui telah menerima panggilan pertama bertanggal 4 Februari 2004. Hanya, karena banyak kesibukan, dia belum memenuhi panggilan Kepolisian Resort Kota Surakarta.
Nur Hidayat Sardini yang didampingi enam pengacara, termasuk Bambang Widjojanto SH LLM, menyatakan, memang dirinya belum memenuhi panggilan kepolisian Solo. Namun, dia mewakilkan Ali Purnomo selaku Wakil Panwas Pemilu Jateng. (G11-86e)
…………..
astaga.com.
Hal ini dikemukakan pengamat politik Nur Hidayat Sardini yang sehari-hari menjadi staf pengajar FISIP Universitas Diponegoro Semarang. Lebih lanjut dikemukakan, bila persyaratan itu sampai diakomodasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, akan menghalangi bahkan mematikan calon lain yang memiliki visi bagus namun tidak memiliki dukungan suara di DPR hingga 20 persen.
“Biarlah rakyat yang menentukan sendiri presiden dan wakil presiden tanpa harus dibatasi bahwa seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapat dukungan minimal 20 persen,” kata Nur Hidayat Sardini.
Dipaparkan, dukungan 20 persen suara tersebut sangat besar dan belum tentu partai besar seperti Golkar bisa memperoleh dukungan sebesar itu. “Mungkin hanya PDI-P saja yang masih memperoleh suara di atas 20 persen pada Pemilu 2004,” tuturnya.
Nur Hidayat Sardini memberi contoh, Helmut Schroeder yang akhirnya terpilih menjadi Kanselir Jerman meskipun sebelumnya kurang mendapat dukungan parlemen. Begitu pula dengan Presiden AS John F Kennedy yang populer di mata rakyat AS akhirnya bisa menjadi presiden negeri adidaya kala itu meski sebelumnya kurang mendapat dukungan dari Senat AS.
Kalau persyaratan itu tetap dipaksakan, lanjutnya, tokoh lain seperti KH Hasyim Muzadi, Nurcholish Madjid, Susilo Bambang Yudhoyono dan Amien Rais kemungkinan besar tidak bisa masuk dalam bursa persaingan memperebutkan kursi presiden dan wakil presiden.
Ditegaskan pula bila persyaratan perolehan dukungan di parlemen tetap diperlukan, seharusnya tidak sampai 20 persen, tetapi cukup lima persen saja sebagai pintu masuk (persayaratan formal) bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Selain itu dikatakan, partai politik tidak boleh mengatur hak warga terlalu jauh termasuk menentukan siapa calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dipilih langsung oleh masyarakat.
Sebab, tambah Nur Hidayat Sardini, parpol sesungguhnya hanya memiliki fungsi komunikator, fasilitator, agregator dan artikulator. Sedangkan dalam hal memilih presiden dan wakil presiden, parpol di parlemen tidak bisa lagi sebagai pemegang mandat dari rakyat. (ANT/hyo)
Feb
11
Polisi Panggil Ketua Panwas
Filed Under Kliping 2004 - 2005 | Leave a Comment
MANAHAN – Kasus laporan pencemaran nama baik yang disampaikan Honda Hendarto dan KP Satryo Hadinagoro atas pernyataan Ketua Panwas Pemilu Jateng Nur Hidayat Sardini berlanjut. Polresta Surakarta melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua Panwas itu agar memenuhi undangan untuk diperiksa, Rabu (11/2) ini.
Pemanggilan kali kedua itu dilakukan, kata Kapolresta AKBP Drs Lutfi Lubihanto, karena tersangka tidak memenuhi panggilan pertama tanggal 4 Februari 2004. Guna mengusut lebih lanjut, kata dia, pihaknya masih menunggu kedatangan Ketua Panwas untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat panggilan itu menindaklanjuti surat sebelumnya No Sp.Pgl/45/I/2004/Reskrim.
Dalam surat pertama itu, Nur Hidayat Sardini disebut menjadi tersangka kasus penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 (1) KUHP.
“Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan kedua kader PDI-P tanggal 28 Januari 2004,” tandas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Masrur.
Dalam laporan itu, lanjut dia, kedua pelapor menilai, Nur Hidayat Sardini mencemarkan nama PDI-P melalui komentarnya di media massa yang menyebutkan “karakteristik tersendiri” beberapa waktu lalu.
Bila pemanggilan kedua itu tidak dipenuhi, Polresta Surakarta akan melakukan langkah hukum seperlunya. Namun, Kapolresta tidak menegaskan tindakan hukum yang dilakukan sebagai upaya paksa.
“Langkah kami belum sampai ke arah itu. Apalagi belum diketahui apakah Ketua Panwas itu memenuhi panggilan kedua itu atau tidak. Kita tunggu saja pada Rabu besok (hari ini-Red),” tandasnya.
Seperti diberitakan (SM, 7/2), Nur Hidayat Sardini siap memenuhi panggilan Polresta Surakarta. Ketua Panwas Pemilu Jateng itu juga mengakui telah menerima panggilan pertama bertanggal 4 Februari 2004. Hanya, karena banyak kesibukan, dia belum memenuhi panggilan Kepolisian Resort Kota Surakarta.
Nur Hidayat Sardini yang didampingi enam pengacara, termasuk Bambang Widjojanto SH LLM, menyatakan, memang dirinya belum memenuhi panggilan kepolisian Solo. Namun, dia mewakilkan Ali Purnomo selaku Wakil Panwas Pemilu Jateng. (G11-86e)
…………..
astaga.com.
Hal ini dikemukakan pengamat politik Nur Hidayat Sardini yang sehari-hari menjadi staf pengajar FISIP Universitas Diponegoro Semarang. Lebih lanjut dikemukakan, bila persyaratan itu sampai diakomodasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, akan menghalangi bahkan mematikan calon lain yang memiliki visi bagus namun tidak memiliki dukungan suara di DPR hingga 20 persen.
“Biarlah rakyat yang menentukan sendiri presiden dan wakil presiden tanpa harus dibatasi bahwa seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapat dukungan minimal 20 persen,” kata Nur Hidayat Sardini.
Dipaparkan, dukungan 20 persen suara tersebut sangat besar dan belum tentu partai besar seperti Golkar bisa memperoleh dukungan sebesar itu. “Mungkin hanya PDI-P saja yang masih memperoleh suara di atas 20 persen pada Pemilu 2004,” tuturnya.
Nur Hidayat Sardini memberi contoh, Helmut Schroeder yang akhirnya terpilih menjadi Kanselir Jerman meskipun sebelumnya kurang mendapat dukungan parlemen. Begitu pula dengan Presiden AS John F Kennedy yang populer di mata rakyat AS akhirnya bisa menjadi presiden negeri adidaya kala itu meski sebelumnya kurang mendapat dukungan dari Senat AS.
Kalau persyaratan itu tetap dipaksakan, lanjutnya, tokoh lain seperti KH Hasyim Muzadi, Nurcholish Madjid, Susilo Bambang Yudhoyono dan Amien Rais kemungkinan besar tidak bisa masuk dalam bursa persaingan memperebutkan kursi presiden dan wakil presiden.
Ditegaskan pula bila persyaratan perolehan dukungan di parlemen tetap diperlukan, seharusnya tidak sampai 20 persen, tetapi cukup lima persen saja sebagai pintu masuk (persayaratan formal) bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Selain itu dikatakan, partai politik tidak boleh mengatur hak warga terlalu jauh termasuk menentukan siapa calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dipilih langsung oleh masyarakat.
Sebab, tambah Nur Hidayat Sardini, parpol sesungguhnya hanya memiliki fungsi komunikator, fasilitator, agregator dan artikulator. Sedangkan dalam hal memilih presiden dan wakil presiden, parpol di parlemen tidak bisa lagi sebagai pemegang mandat dari rakyat. (ANT/hyo)
Feb
7
Diadukan Kader PDI-P Kota Solo, Ketua Panwas Jateng Jadi Tersangka
Filed Under Kliping 2004 - 2005 | Leave a Comment
Media: Kompas
Hari/Tgl: Sabtu, 07 Februari 2004
Semarang, Kompas – Kepolisian Resor Kota Surakarta menetapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah Nur Hidayat Sardini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hidayat berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kota Surakarta yang dimuat di Harian Solo Pos edisi Rabu, 21 Januari 2004.
Nur Hidayat, seperti dikutip, menyatakan akan meminta perlindungan keamanan bagi anggota panwas, khususnya Panwas Kota Solo, kepada Panwas Pusat. Perlindungan keamanan ini sangat penting menyusul diprosesnya kasus dugaan pelanggaran masa kampanye (di Solo) yang melibatkan partai yang kuat (PDI-P) yang mempunyai karakteristik tersendiri.
Kata-kata itu oleh dua kader PDI-P Kota Solo, Honda Hendarto dan Satryo Hadinagoro, dinilai dapat menimbulkan penilaian negatif terhadap pendukung PDI-P Kota Solo.
Pada 28 Januari 2004, Honda dan Satryo mengadukan Nur Hidayat ke Polresta Surakarta. Atas pengaduan tersebut, pada 31 Januari 2004 Polresta Surakarta melayangkan surat panggilan kepada Nur Hidayat untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
“Saya seharusnya dipanggil untuk diperiksa pada 4 Februari lalu. Tetapi, karena hari itu saya masih inspeksi di Kabupaten Banyumas, saya minta mundur. Saya akan memenuhi panggilan setelah saya mengambil langkah hukum. Jumat ini saya menandatangani kerja sama dengan penasihat hukum yang disediakan Panwas Pusat,” kata Nur Hidayat di Semarang, Jumat (6/2). (ika)