Media : SUARA MERDEKA
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Agustus 1999

Sulit terjadi —atau bahkan sebatas mimpi, andaikan kita berobsesi ingin menggelar acara semacam debat calon wali kota— jika hari-hari ini kita masih dalam era Orde Baru.

Bukan persoalan sistem politiknya saja yang memang jelas-jelas tidak memfasilitasi, atau sikap sinis-partikularistis dari sebagian masyarakat kita yang amat boleh jadi terbentuk sebagai buah karya sistematisasi serba sindroma gaya Orde Baru yang datang mendera, melainkan kerja semacam itu akan dianggap sebagai tindak subversif. Karena bukan pakem dan kontribusi terbaik bagi ikhtiar kelestarian kekuasaan.

Harus dimengerti sikap dan politik Orde Baru selalu saja bertumpukan pada marginalisasi suatu societal collectivity. Di situ setiap kelompok keagamaan, kaum profesional, suku dan ras, serta segmen-segmen masyarakat lainnya, direduksi dan dieliminasi (dikebiri) dalam wujud kepentingan-kepentingan sektoral-partikularistis.

Jika sudah demikian, dua implikasi perikelakuan individu dan kolektif akan terbentuk. Pertama, secara individual manusia disistematisasi untuk saling curiga.

Suatu kecurigaan yang terakumulasi, sudah jelas, menggiring manusia untuk memusuhi yang lain, sehingga istilah manusia adalah serigala bagi sesama (homo homini lupus), dapat memodali tindakan berikutnya yang lebih destruktif. Jalaludin Rahmat mengistilah ini dengan “sosok manusia berbadan monster” (chimera monstery).

Kedua, jika antar individu tersebut bertemu dalam satu wadah akumulasi kepentingan kelompok, maka —meminjam istilah La Pierre (1950), inner-cohesion-outer-hostility, yaitu perasaan kolektif berlebihan yang memandang dirinya paling benar serta kelompok di luar dirinya serba tidak benar, tak terhindarkan.

Dengan demikian saling curiga dan hasrat untuk saling menghancurkan (belum omnium contra momnes), bukan tidak mungkin. Jika sudah begitu, usaha menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, terus dipupuk.

Karena itu kemarakan kerusuhan sosial yang terjadi di ujung era Orde Baru belum lama ini, yang melibatkan semua segmen masyarakat saat-saat kampanye Pemilu 1999 lalu, dapat dijelaskan dari dua sudut tersebut.

Relevansi Debat
Di sinilah acara semacam debat calon wali kota tersebut menemukan relevansinya. Tidak saja ia adalah public spehere (dan karena itu juga komitmen publik bagi warga kota), tetapi ia juga berfungsi sebagai ketup pengaman (katarsis) sekaligus tempat bersilaturahmi antarwarga kota dari beragam kalangan.

Dengan representasi budayawan, rohaniawan, usahawan, akademisi, birokrat, LSM, baik dari sembilan kandidat maupun lima panelis serta masyarakat umum, forum semacam itu konstruktif adanya.

Kecuali sering bertemu dalam forum-forum kota yang tak jaranga dimanipulasi sedemikian rupa dan terjadi dalam era Orde Baru, maka perikatan kepentingan (baca: forum) semacam itu lazimnya demi memobilisasi kekuasaan politik belaka.

Bagaimana kita bisa melihat forum sambung rasa, asah terampil, temu muka, lebih banyak diabdikan demi “bunga-bunga politik” dan feodalistik sang figur pejabat daripada secara wajar dan natural dipergunakan sebagai ajang menjaring suara rakyat yang sesungguhnya.

Selain itu, dilihat dari sisi substansi materi debat, ternyata begitu banyak permasalahan kota yang mendesak diagendakan.

Selain rob, banjir, penanganan anak jalanan, atau mengapa kota Semarang selama ini tidak mengglobal, yang agaknya luput dan mengalahkan perhatian warga Semarang —dan itu rupanya dirasakan oleh sebagian warga kota yang lain— adalah persoalan mengapa pintu gerbang belakang kantor Pemda Semarang selalu ditutup? Padahal bagi orang kebanyakan, persoalan ini dianggap serius.

Seorang kandidat berjanji akan membukanya begitu ia terpilih menjadi wali kota Semarang. Agar para tukang becak dapat nembus ke Pekunden dan Jalan Pemuda. Masya Allah!

Masyarakat Madani
Tak kalah penting, berangkat dari kasus debat kandidat tersebut, sesungguhnya —meminjam terminologi-terminologi Anwar Ibrahim (1997: 33)— terdapat nilai tambah sekaligus investasi bagi demokrasi.
Pertama, misi mengadabkan (civilizing miision). Sekurang-kurangnya dalam tumplek bleg-nya warga kota di forum, saling mengenal (ta’aruf), saling memahami, dan ketegangan antarindividu dapat diminimalisasi. Anggap saja setelah pemilu, ketegangan perlu dikendurkan. Terutama berkaitan dengan urusan politik, kembalinya wajah ramah urusan publik dapat segera terjelang.

Kedua, jika sejak era reformasi ini kita dianggap sebagai era misi mengadabkan bagi rakyat daerah, maka komitmen kepada demokrasi harus dimulai dengan hal-hal yang terdapat di lingkungan kita.

Ciri orang beradab salah satunya ia tahu empan papan (menempatkan diri-Red). Sebaliknya, kta sebuah hadist Nabi Muhammad SAW, orang yang tidak bisa menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya bisa dibilang orang zalim.

Dengan semangat itu, dari Semarang ini urusan publik tidak bisa dikelola secara elitis dan antipubluk, seperti kecenderungan selama ini. Era yang urusan pemerintah bukan urusan rakyat, salah besar.

Karena itu agar disudahi dengan segera gaya sok kuasa, menganggap institusi sebagai kepentingan pribadi (institusionalisasi personal) dan urusan pribadi sebagai kepentingan kedinasan (personalisasi institusi), sehingga berimbas pada saat pejabat dikritik seolah-olah mengkritik pula urusan kantornya.

Sebaliknya, entitas yang semestinya dijadikan sebagai bagian dari pelajaran masa lalu agar tidak terulang pada masa sekarang ini dan mendatang.

Dengan demikian forum debat calon wali kota tempo hari memungkinkan terjadinya interaksi agar sebaiknya kota tercinta ini dikelola secara bersama-sama dengan pertimbangan serba bersama pula. Inilah pilar masyarakat beradab, prasyarat karakter masyarakat madani (civil society) yang kita dambakan itu.

Ketiga, forum debat memisikan demokratisasi. Dalam demokrasi mensyaratkan adanya egalitarianisme. Sosok manusia dihargai dengan harkat dan martabatnya. Seperti pengakuan seorang kandidat, misalnya, motivasinya mengajukan diri sebagai kandidat karena ia pernah dikecewakan oleh birokrasi Pemda.

Ada hasrat untuk merombak suasana yang tidak demokratis seperti itu. Demokrasi yang baik, tentu lewat jalur yang demokratis pula. Lewat debat ia mewartakan bahwa sesungguhnya ada laku-laku yang tidak demokratis yang selama ini berlangsung. Di situlah ia mengajukan keresahan hatinya dengan jalur demokrasi.

Keempat, selain itu debat semacam itu akan membudayakan perbedaan pendapat. Dalam debat, karena para calon wali kota diminta untuk memberikan penilaian terhadap kota Semarang sekarang ini, mau tidak mau kritik terhadap kebijakan pembangunan yang selama ini dilakukan terungkap ke permukaan.

Di antara para calon mengkritisi tentang penanganan rob, pelayanan terhadap masyarakat, penanganan anak jalanan, dan orientasi pembangunan yang lebih mengarah ke fisik. Kritik di antaranya para calon pun muncul.

Sebagai misal, Ismangoen Notosapoetro yang mengkritik Hisyam Alie yang menempatkan penanganan rob sebagai program utama. Menurut Ismangoen, penanganan rob merupakan persoalan kecil atau sekedar bagian dari program besar pembangunan lingkungan.

Demikian pula untuk Oerip Lestari satu-satunya kandidat perempuan, pun menempatkan program pengelolaan lingkungan sebagai prioritas. Seolah dia menyindir Soendoro yang ternyata memiliki restoran di Taman Tabanas, kawasan perbukitan Gombel kota atas yang seharusnya perlu dikonservasi.

Kritik lebih pedas dan bertubi-tubi datang dari panelis dan audiens. Kritik, silang pendapat yang selama ini amat ditabukan akan menjadi sesuatu yang wajar dikemukakan dalam setiap forum debat semacam itu. Dengan demikian kritik konstruktif dan beda pendapat amat dibutuhkan sebagai bagian dari kontrol terhadap kebijakan pembangunan.

Kelima, menumbuhkan peran serta masyarakat. Debat calon wali kota yang disiarkan secara langsung oleh RRI Semarang dan di tayang ulang oleh TVRI dua malam berturut-turut, agaknya telah memancing publik Semarang dan sekitarnya untuk memperbincangkan siapa yang pantas memimpin kota ATLAS ini. Hal ini merupakan langkah awal, sehingga partisipasi politik —sebagai bagian dari aksesdalam proses pengambilan keputusan— terutama terhadap calon pemimpinnya.

Jika mereka telah memahami bahwa penilaian masyarakat mampu memberikan pengaruh pada keputusan para wakil rakyat (DPRD II), maka dengan partisipasi politik itu perbincangan mereka akan diaktualisasikan melalui jalur telepolling, surat pembaca, ataupun lewat media massa lainnya.

Demikianlah, boleh jadi debat calon wali kota Semarang tidak menjamin seseorang terpilih jadi seorang wali kota. Karena sistem pemilihan bukan ditentukan dari debat itu, tetapi kelak ditentukan oleh ke- 45 anggota DPRD hasil Pemilu 1999.

Bahkan sangat mungkin, di antara ke- 9 peserta debat tak satu pun dapat dijamin menjadi wali kota pilihan DPRD. Namun, tidaklah proyek ini dibilang sukses atau tidak sukses ditentukan sekedar dari 45 orang semata-mata? Sedangkan tujuan kultural, pendidikan politik, serta kemauan membangun kebersamaan, adalah obsesi tertinggi bagi kita semua dalam menggelar acara-acara semacam itu.

Jadi, tidak sekedar mencari siapa yang terbaik di antara 1,6 juta rakyat Semarang, tetapi mencari terbaik dalam ikhtiar mengelola kota Semarang tercinta. Moga-moga itu yang dimaksud dengan kontribusi dan investasi dari cita-cita besar bagi terwujudnya masyarakat madani di Semarang.

Sudharto P Hadi dan Nur Hidayat Sardini, staf pengajar FISIP Undip, panitia penyelenggara debat calon wali kota Semarang.

Media: Suara Merdeka
Hari/Tgl: Rabu, 18 Agustus 1999

Refleksi Hari Konstitusi 18 Agustus 1999)

Satu hal yang menghinggapi pemikiran tokoh-tokoh muda Islam ketika melihat betapa tidak produktif hubungan Islam dengan negara pada awal-awal Orde Baru (1970-an), generasi semacam Cak Nur (HMI), Gus Dur (NU), Amien Rais (Muhammadiyah), atau Dawam Rahardjo (PPM) melontarkan ide-ide “desakralisasi”, “sekularisasi”, serta “pribumisasi Islam” di Indonesia.

Lewat instrumen lembaga masing-masing, mereka ingin Islam Indonesia tampil dengan wajah ramahnya tatkala berhadapan dengan kekuatan negara (ukhuwah wathoniyah), dengan internal umatnya (ukhuwah islamiyah), serta kalangan di luar komunitas (kafier dzimmi)-nya, tanpa meninggalkan atau justru memaknai nilai-nilai Islam pada derajat setinggi-tingginya.

Dengan kerangka tersebut, kalangan yang belakanga disebut “neo-modernisme” tersebut berhasil mengubah saling antagonistik; Islam-negara menjadi protagonistik.

Sisi kontributif mereka buat Indonesia, sekurang-kurangnya terletak pada cara pandang (world view) saat menempatkan Islam, Indonesia, dan rakyat dalam satu kerangka kerja pluralisme.

Sebagai misal, dalam berjuang tidaklah suatu mutlak belaka bila penetrasi struktural sebagai tujuan akhir dari masyarakat yang diidamkannya, karena rupanya langkah-langkah kultural jauh lebih efektif ketimbang jalur yang disebut struktural tersebut.

Jadi, “banyak jalan menuju surga”. Agaknya, Indonesia harus berterima kasih kepada kalangan neo-modernisme, karena sekurang-kurangnya Islam di Indonesia yang terbangun kini adalah suatu konkretisasi prinsip-prinsip “jalan tengah” (tawasuth), keseimbangan (tawazun), toleransi (tasamuh), serta amar makruf nahi munkar.

Di samping sisi itu, kalangan “neo-modernisme” berhasil membangunkan wacana berpikir umat Islam di Indonesia. Bahkan dalam upayanya mendekonstruksi berpikir itu, mereka mengangkat tema-tema sakral dan teologi Islam (tauwhid) seperti “tiada Tuhan selain Tuhan” dari Cak Nur, serta mengganti uluk Islam salam assalamu’alaikum menjadi selamat pagi.

Pada pandangan mereka, kecuali zat Allah (al-Khalid) itu, sesungguhnya yang terserak di dunia ini adalah makhluk Tuhan. Karena makhluk, tiadalah yang abadi. Termasuk ketika mereka harus memandang bahwa yang bernama karya pikir manusia pun, sejatinya juga tidak haram disentuh (dibongkar).

Maka demikianlah, dogma, doktrin, serta karya-karya yang kadang-kadang sejatinya bukan bagian dari risalah Islam namun telah terlanjur diyakini umat sebagai ajaran Islam, juga terkena proyek dekonstruksi kalangan neo-modernisme.

Piagam Madinah

Saya ingin menempatkan titik tolak itu sebagai bahan renungan untuk mengangkat, betapa konstitusi pun memiliki peluang untuk direvisi, diubah, ataupun dirombak sama sekali.

Jika selama ini (subkultur politik atau umat) Islam telah menyerahkan “warna teologi” kepada negara, tidaklah hal yang sama semestinya juga dilakukan kalangan subkultur politik-subkultur politik lain?

Soalnya, ada segmen-segmen dari masyarakat kita yang belakangan ini “kurang sehat” jika dari kalangan Islam, yang relatif bernafsu itu —dibandingkan dengan kalangan partai pemenang pemilu, misalnya— dalam ikhtiarnya untuk mendesak agar secepatnya UUD 1945 diamandemen.

Nah, ironisnya, sementara kalangan militer (TNI) sudah memberikan lampu hijau terhadap peluang amandemen UUD 1945, PDI-P justru masih “setengah hati”. Bahkan, alasan penolakan tersebut sudah menjurus pada laku-laku set back Orde Baru, seperti kesan-kesan islamophobia.

Dalam suatu kesempatan diskusi (4 Agustus 1999), Prof Dimyati Hartono menyatakan belum perlu jika kita mengamandemen UUD 1945, karena hanya akan memicu tampilnya sentimen keagamaan, semisal upaya memunculkan Piagam Madinah.

“Ada faktor sejarah yang harus kita perhatikan. Kalu kita buka kemungkinan seluas-luasnya untuk mengubah UUD 1945, itu memungkinkan munculnya kembali pemikiran-pemikiran lama. Saya pikir, hal-hal semacam itu kalau kita membuka peluang terlalu lebar, beresiko. Rasanya, mengelaborasi lebih bisa memenuhi kebutuhan, tanpa harus menanggung resiko yang lebih besar”.

Saya ingin mencatat keberatan Prof Dimyati dari dua sisi. Pertama, boleh-boleh saja orang menolak usul amandemen UUD 1945, namun kurang fair jika mengaitkan ketidaksetujuannya dengan persoalan-persoalan lama yang saya kira sudah dianggap selesai dalam sejarah kebangsaan kita.

Berpikir Orde Baru itu tampak sekali saat Dimyati menempatkan Piagam Madinah (Mistaq al-Madinah) sebagai entitas political blaming, setara dengan ekstrem kanan, ekstrem kiri, serta istilah-istilah represif Orde Baru lain.

Jika wacana represif Orde Baru ingin segera kita akhiri, bukan melulu tanggung jawab Golkar dan militer yang seharusnya kita tuntut, tapi dari para politikus partikelir sekaliber Prof Dimyati itu pun sesungguhnya memiliki tanggung jawab luar biasa besar.

Jangan-jangan, para oknum Orde Baru yang secara fasih dikutuki di koran-koran tiap hari sebagai biang kerok keterpurukan republik tercinta ini, rupanya pada saat yang sama diam-diam mereka (yang mengutuki itu) hendak melestarikan nilai-nilai Orde Baru. Karena kebetulan tatkala Orde Baru berjaya, mereka belum safe menduduki tempat-tempat kunci dan strategis pada posisi struktural.

Jangan-jangan pula, Prof Dimyati curiga dulu meski belum tahu isi yang sebenarnya sesuatu yang lazim dan sindroma Orde Baru. Jika saja Prof Dimyati mau membuka-buka sejarah Islam profil kota Madinah (al-Madinatul Munawaroh) bersama Piagam Madinahnya yang dibangun Muhammad SAW; saya yakin, ia justru akan jatuh cinta dengan keduanya, seperti juga Bellah (Madjid, 1999) yang mengilustrasikan kota Madinah sebagai “kota sangat modern, bahkan terlalu modern untuk waktu dan tempat”.

Nabi telah merintis konstruksi masyarakat madani, yakni suatu masyarakat yang berperadaban karena taan (dana yadina).

Masyarakat madani, demikian lanjut Cak Nur, reformasi total terhadap masyarakat tunakenal hukum (lawless) Arab era jahiliyah dan terhadap supremasi kekuasaan pribadi penguasa. Konstruksi itu persis yang dikehendaki PDI-P di bawah Ibu Mega yang ingin taat hukum.

Di bagian lain, Piagam Madinah ialah dokumen konstitusi yang berisi pluralisme dan toleransi yang sedemikian dijunjung tinggi, tanpa membedakan warna kulit, agama, apalagi sekedar berbeda ideologi politik.

Sebelum Magna Charta, apalagi Pernyataan Sejagat HAM, piagam itu sudah dipraktikkan Nabi; dan ia —meminjam istilah Bellah— bukan “suatu fabrikasi ideologis yang tidak historis” (Madjid, 1999).

Jelas sekali, Prof Dimyati sejatinya kurang bisa berdiri pada posisi yang tepat untuk mengerti sejarah Islam, namun buru-buru berkomentar negatif.

Menunda Kemajuan
Kedua, selain mereproduksi isu-isu yang secara fasih sering dilontarkan oleh para penguasa militer Orde Baru, alasan Dimyati tidak mempertimbangkan betapa sesungguhnya membuka wacana dialogis tanpa kecurigaan tertentu itu lebih sehat dan produktif bagi masa depan Indonesia, ketimbang menutupnya namun yang tercipta kemudian justru stabilisasi yang semu dan koersif.

Kegagalan kita dalam 54 tahun mengelola republik ini —sehingga memberikan kontribusi bagi kehancuran ekonomi, politik, dan sosial budaya— adalah ketidakberanian para elit politik dalam membuka kerangkeng dogmatis untuk diangkat dalam wacana natural dan dialogis.

Setiap individu dan generasi muda yang ingin membuka area-area sakral, termasuk UUD 1945, selalu saja dihentikan dengan indtrumen partikularistik militeristik (Orde Baru).

Dihambatnya peluang berbeda pendapat, buat saya, amat memberikan kontribusi tertundanya kemajuan bangsa ini. Dalam sejarah bangsa kita, UUD 1945 berperan dalam ikhtiar menghambat kemajuan itu. Di sana bertumpah kekuasaan monolitik, terutama jika menempatkan posisi lembaga kepresidenan.

Kedua pendahulu BJ Habibie menikmati betul setiap kelemaha UUD, sehingga menumpuklah kekuasaannya tidak sekedar sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, namun sudah menyatu dengan fungsi-fungsi lain seperti mandataris MPR.

Belum lagi presiden yang terlahir karena kondisi Indonesia yang abnormal seperti sekarang, amat mungkin memupuk kekuasaan presiden sedemikian akumulatif.

Jika sudah begitu, perilaku sekelas seorang diktator amat difasilitasi UUD 1945. jadi tidak sekedar persoalan elaborasi atau aturan di bawah UUD 1945 yang “salah” semata, karena bagaimana hilirnya salah jika dari hulunya saja sudah tidak tepat.

Karena demikian, mendesaklah agar UUD 1945 diamandemen, bahkan diubah sama sekali. Itu juga belum jika mempertimbangkan efek kultural karena ketiadaan check and balances dari konstitusi kita tersebut.

Dengan terpaksa harus dikatakan, seperti yang telah ditunjukkan oleh kalangan neo-modernis, Islam telah memulai wacana dialog terhadap wilayah-wilayah yang dianggap tabu sekalipun, karena menyentuh area teologi Islam —sesuatu yang sesungguhnya amat ukhrawi.

Harga yang harus dibayar pun, bagi para penggagasnya, bahkan sebagian telah dianggap oleh sebagian kalangan Islam lain telah murtad. Jika UUD 1945 ditempatkan sekedar sebagai “teologi negara”, tidaklah lebih haram daripada teologi agama.

Artinya, dekonstruksi terhadap hal-hal yang selama ini dianggap tabu, maka itu artinya sejalan dengan konotasi tradisional (taqlid), status quo (hafazha), konservatif (qadim), orientasi ke masa lampau (raja’a), serta bersikap statis (jumud). Itulah sekurang-kurangnya yang telah berhasil dilampaui kalangan umat Islam.

Jika misalnya sebuah lembaga —yang mengklaim sebagai tink tank PDI Perjuangan di Jateng— dalam salah satu programnya hendak menolak setiap usulan untuk mengamandemen UUD 1945 (Suara Merdeka, 18 Juli 1999), pada saat bersamaan sesungguhnya ia sedang mendukung penundaan kemajuan bangsa ini.

Kalimat filosofisnya, ia tidak memahami bahwa manusia yang tertutup dengan perubahan adalah semangat memberangus perubahan. Sementara hakikat kemanusiaan adalah makhluk berkeinginan (homo volens), berpikir (homo sapiens), bermain (homo indens), serta bukan manusia mesin (homo mechanicus).

Lembaga tersebut kurang memahami filsafat manusia yang disebut sebagai binatang berbicara dan berpikir (hayawan al-nathiq).

Nur Hidayat Sardini, pengampu mata kuliah Pemikiran Politik Islam dan Sistem Pemerintahan RI, FISIP Undip, Semarang.